Minggu, 11 Mei 2014

Fungsi Masjid Dihubungkan dengan Ekonomi



BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
            Masjid bukan sekedar tempat sujud sebagaimana makna harfiahnya, tetapi memiliki beragam fungsi. Menurut pakar kebudayaan Islam asal Palestina, sejak zaman Nabi Muhammad Saw. masjid tidak hanya berfungsi hanya sebagai tempat ritual murni (ibadah mahdah seperti shalat dan itikaf). Masjid Nabawi juga berfungsi sebagai pusat pemerintahan, sentra pendidikan, markas militer dan bahkan lahan sekitar masjid pernah dijadikan sebagai pusat perdagangan..
            Rasulullah menjadikan masjid sebagai sentra utama seluruh aktivitas keummatan. Baik untuk kegiatan pendidikan yakni tempat pembinaan dan pembentukan karakter sahabat maupun aspek-aspek lainnya termasuk politik, strategi perang hingga pada bidang ekonomi.
            Pengembangan sumber daya ekonomi jamaah dalam membangun masjid dan memberdayakan jamaah, merupakan sebuah cita-cita besar tentang revitalisasi fungsi masjid sebagai wadah pemberdayaan umat. Cita-cita besar ini merupakan sesuatu yang sangat historis dan sesuai dengan konteksnya karena dalam Islam idealnya masjid adalah pilar utama dan terpenting bagi pembentukan masyarakat Islam. Karena masyarakat muslim tidak akan terbentuk secara kokoh dan rapi kecuali dengan adanya komitmen terhadap sistem, akidah dan tatanan Islam. Hal ini tidak akan dapat dimunculkan kecuali di masjid.
            Muncul harapan yang dilontarkan dalam berbagai seminar tetang ekonomi Islam berbasis masjid yang di antaranya menghadirkan pakar ekonomi Islam Syafi’i Antonio, menjadi harapan besar pengembangan ekonomi berbasis masjid dalam bentuk mengembangkan potensi ekonomi masjid yang telah ada karena selama ini banyak potensi yang terabaikan dalam bentuk wadah usaha koperasi syariah yang mewadahi potensi ekonomi masjid tersebut. Sekaligus juga ke dalam penyelesaian persoalan pendidikan, sosial budaya, sosial kemasyarakatan, dan terutama sosial ekonomi masyarakat. Sebaliknya, jamaah masjid juga diharapkan akan mempercayakan modal dan saham mereka untuk pemberdayaan ekonomi masjid. Indikasi yang bisa terbaca dari terwujudnya partisipasi penuh dari masyarakat antara lain adalah kebersamaan dalam membangun fasilitas masjid, sebagaimana yang pernah terjadi pada masa renovasi pertama dan banyaknya mengalir infak waqaf dan sadaqah dari jamaah. Masjid milik jamaah dan masyarakat, sebaliknya masyarakat memiliki masjid. Persoalan masjid adalah persoalan masyarakat dan sebaliknya persoalan masyarakat adalah persoalan masjid.
1.2     Rumusan Masalah
          1.2.1    Apa pengertian masjid ?
          1.2.2    Apa saja fungsi dari masjid ?
          1.2.3    Bagaimana fungsi masjid bila dihubungkan dengan bidang ekonomi ?
1.3     Tujuan
          1.3.1    Mengetahui pengertian masjid.
          1.3.2    Mengetahui fungsi dari masjid.
          1.3.3    Mengetahui fungsi masjid bila dihubungkan dengan bidnag ekonomi.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Pengertian Masjid
            Masjid berarti tempat beribadah. Akar kata dari masjid adalah sajada dimana sajada berarti sujud atau tunduk. Kata masjid sendiri berakar dari bahasa Arab. Kata masgid (m-s-g-d) ditemukan dalam sebuah inskripsi dari abad ke 5 Sebelum Masehi. Kata masgid (m-s-g-d)  ini berarti "tiang suci" atau "tempat sembahan".
Kata masjid dalam bahasa Inggris disebut mosque. Kata mosque ini berasal dari kata mezquita dalam bahasa Spanyol. Dan kata mosque kemudian menjadi populer dan dipakai dalam bahasa Inggris secara luas.
Masjid berasal dari kata sajada yang artinya tempat sujud atau tempat menyembah Allah swt. Secara teknis sujud (sujudun) adalah meletakkan kening ke tanah. Secara maknawi, jika kepada Tuhan sujud mengandung arti menyem-bah, jika kepada selain Tuhan, sujud mengandung arti hormat kepada sesuatu yang dipandang besar atau agung. Sedangkan sajadah dari kata sajjadatun menga-ndung arti tempat yang banyak dipergunakan untuk sujud, kemudian mengerucut artinya menjadi selembar kain atau karpet yang dibuat khusus untuk salat orang per orang.
Oleh karena itu karpet masjid yang sangat lebar, meski fungsinya sama tetapi tidak disebut sajadah. Adapun masjid (masjidun) mempunyai dua arti, arti umum dan arti khusus. Masjid dalam arti umum adalah semua tempat yang digunakan untuk sujud dinamakan masjid. Setiap muslim boleh melakukan salat diwilayah manapun terkecuali di atas kuburan di tempat-tempat najis dan tempat yang menurut syariat islam tidak sesuai untuk dijadikan solat.
Rassullullah saw bersabda:
“Setiap bagian dari bumi Allah adalah tempat sujud (masjid”)
(HR. Muslim)
Pada hadis yang lain Rassullullah bersabda pula:
“Telah dijadikan bagi kita bumi ini sebagai tempat sujud dan keadaannya bersih”. (HR. Muslim)

Hadits yang yang lain diriwayatkan oleh Bukhari: 323 dan selainnya dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 “Aku diberi lima hal yang tidak diberikan kepada seorang pun sebelumku: aku dimenangkan dengan perasaan takut yang menimpa musuhku dengan jarak sebulan perjalanan, bumi dijadikan bagiku sebagai mesjid dan suci, siapa pun dari umatku yang menjumpai waktu shalat maka shalatlah….” (HR.Bukhari)
Sedangkan masjid dalam pengertian khusus adalah tempat atau bangunan yang dibangun khusus untuk menjalankan ibadah, terutama salat berjamaah. Pengertian ini juga mengerucut menjadi, masjid yang digunakan untuk salat Jum'at disebut Masjid Jami`. Karena salat Jum`at diikuti oleh orang banyak maka masjid Jami` biasanya besar. Sedangkan masjid yang hanya digunakan untuk salat lima waktu, bisa di perkampungan, bisa juga di kantor atau di tempat umum, dan biasanya tidak terlalu besar atau bahkan kecil sesuai dengan keperluan, disebut Musholla, artinya tempat salat. Di beberapa daerah, musholla terkadang diberi nama langgar atau surau.
Jika menengok sejarah Nabi, ada tujuh langkah strategis yang dilakukan oleh Rasul dalam membangun masyarakat Madani di Madinah.
1)        Mendirikan Masjid,
2)        Mengikat persaudaraan antar komunitas muslim,
3)        Mengikat perjanjian dengan masyarakat non Muslim,
4)        Membangun sistem politik (syura),
5)        Meletakkan sistem dasar ekonomi,
6)        Membangun keteladanan pada elit masyarakat, dan
7)        Menjadikan ajaran Islam sebagai sistem nilai dalam masyarakat.
Ketika Nabi memilih membangun masjid sebagai langkah pertama membangun masyarakat madani, konsep masjid bukan hanya sebagai tempat salat, atau tempat berkumpulnya kelompok masyarakat (kabilah) tertentu, tetapi masjid sebagai majlis untuk memotifisir atau mengendalikan seluruh masyarakat (Pusat Pengendalian Masyarakat). Secara konsepsional masjid juga disebut sebagai Rumah Allah (Baitullah) atau bahkan rumah masyarakat (bait al jami`).

2.2     Fungsi Masjid
2.2.1  Fungsi Masjid di Masa Nabi       
Ketika Rasulullah Saw. berhijrah ke Madinah, langkah pertama yang beliau lakukan adalah membangun masjid kecil yang berlantaikan tanah, dan beratapkan pelepah kurma. Dari sana beliau membangun masjid yang besar, membangun dunia ini, sehingga kota tempat beliau membangun itu benar-benar menjadi Madinah, (seperti namanya) yang arti harfiahnya adalah 'tempat peradaban', atau paling tidak, dari tempat tersebut lahir benih peradaban baru umat manusia.
Masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah Saw. Adalah Masjid Quba', kemudian disusul dengan Masjid Nabawi di Madinah. Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tentang masjid yang dijuluki Allah sebagai masjid yang dibangun atas dasar takwa (QS Al-Tawbah [9]: 108), yang jelas bahwa keduanya Masjid Quba dan Masjid Nabawi dibangun atas dasar ketakwaan, dan setiap masjid seharusnya memiliki landasan dan fungsi seperti itu. Itulah sebabnya mengapa Rasulullah Saw meruntuhkan bangunan kaum munafik yang juga mereka sebut masjid, dan menjadikan lokasi itu tempat pembuangan sampah dan bangkai binatang, karena di bangunan tersebut tidak dijalankan fungsi masjid yang sebenarnya, yakni ketakwaan. Al-Quran melukiskan bangunan kaum munafik itu sebagai berikut:
Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang Mukmin) dan karena kekafiran-(nya), dan untuk memecah belah antara orang-orang Mukmin, serta menunggu/mengamat-amati kedatangan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu (QS Al-Tawbah [9]: 107).
Masjid di masa Rasulullah saw bukan hanya sebagai tempat penyaluran emosi religius semata ia telah dijadikan pusat aktivitas umat. Hal-hal yg dapat direkam sejarah tentang fungsi masjid di antaranya :
1.    Tempat latihan perang. Rasulullah saw mengizinkan ‘Aisyah menyaksikan dari       belakang beliau orang-orang Habasyah berlatih menggunakan tombak mereka di Masjid Rasulullah pada hari raya.
2.    Balai pengobatan tentara muslim yang terluka. Sa’d bin Mu’adz terluka ketika        perang Khandaq maka Rasulullah mendirikan kemah di masjid.
3.    Tempat tinggal sahabat yang dirawat.
4.  Tempat menerima tamu. Ketika utusan kaum Tsaqif datang kepada Nabi saw         beliau menyuruh sahabatnya untuk membuat kemah sebagai tempat perjamuan           mereka.
5.    Tempat penahanan tawanan perang. Tsumamah bin Utsalah seorang tawanan          perang dari Bani Hanifah diikat di salah satu tiang masjid sebelum perkaranya           diputuskan.
6.    Pengadilan. Rasulullah menggunakan masjid sebagai tempat penyelesaian   perselisihan di antara para sahabatnya.
7.    Selain hal-hal di atas masjid juga merupakan tempat bernaungnya orang asing         musafir dan tunawisma. Di masjid mereka mendapatkan makan minum   pakaian dan kebutuhan lainnya. Di masjid Rasulullah menyediakan pekerjaan     bagi penganggur mengajari yang tidak tahu menolong orang miskin mengajari         tentang kesehatan dan kemasyarakatan menginformasikan perkara yang             dibutuhkan umat menerima utusan suku-suku dan negara-negara menyiapkan         tentara dan mengutus para da’i ke pelosok-pelosok negeri.
8.                            Masjid Rasulullah saw adalah masjid yg berasaskan taqwa. Maka jadilah    masjid tersebut sebuah tempat menimba ilmu menyucikan jiwa dan raga.      Menjadi tempat yang memberikan arti tujuan hidup dan cara-cara meraihnya.           Menjadi tempat yg mendahulukan praktek kerja nyata sebelum teori. Sebuah             masjid yang telah mengangkat esensi kemanusiaan manusia sebagai hamba terbaik di muka bumi.
Yang lebih strategis lagi, pada zaman Rasul, masjid adalah pusat pengembangan masyarakat dimana setiap hari masyarakat berjumpa dan mendengar arahan-arahan dari Rasul tentang berbagai hal, prinsip- prinsip keberagamaan, tentang sistem masyarakat baru, juga ayat-ayat Qur'an yang baru turun. Di dalam masjid pula terjadi interaksi antar pemikiran dan antar karakter manusia. Azan yang dikumandangkan lima kali sehari sangat efektif mempertemukan masyarakat dalam membangun kebersamaan
Bersamaan dengan perkembangan zaman, terjadi ekses-ekses dimana bisnis dan urusan duniawi lebih dominan dalam pikiran dibanding ibadah meski di dalam masjid, dan hal ini memberikan inspirasi kepada Umar bin khattab untuk membangun fasilitas di dekat masjid, dimana masjid lebih diutamakan untuk hal-hal yang jelas makna ukhrawinya, sementara untuk berbicara tentang hal-hal yang lebih berdimensi duniawi, Umar membuat ruang khusus di samping masjid. Itulah asal usulnya sehinga pada masa sejarah Islam klassik (hingga sekarang), pasar dan sekolahan selalu berada di dekat masjid.

2.2.2  Fungsi Masjid di Masa Kini
Masjid dimasa kini memiliki fungsi dan peran yang dominan dalam kehidupan umat Islam, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1.    Sebagai tempat beribadah, Sesuai dengan namanya Masjid adalah tempat   sujud, maka fungsi utamanya adalah sebagai tempat ibadah shalat.          Sebagaimana diketahui bahwa makna ibadah di dalam Islam adalah luas          menyangkut segala aktivitas kehidupan yang ditujukan untuk memperoleh     ridha Allah, maka fungsi Masjid disamping sebagai tempat shalat juga sebagai             tempat beribadah secara luas sesuai dengan ajaran Islam.
2.    Sebagai tempat menuntut ilmu, Masjid berfungsi sebagai tempat untuk belajar         mengajar, khususnya ilmu agama yang merupakan fardlu ain bagi umat Islam.             Disamping itu juga ilmu-ilmu lain, baik ilmu alam, sosial, humaniora,   keterampilan dan lain sebagainya dapat diajarkan di Masjid.
3.    Sebagai tempat pembinaan jamaah, Dengan adanya umat Islam di sekitarnya,        Masjid berperan dalam mengkoordinir mereka guna menyatukan potensi dan             kepemimpinan umat. Selanjutnya umat yang terkoordinir secara rapi dalam       organisasi Tamir Masjid dibina keimanan, ketaqwaan, ukhuwah imaniyah dan           dawah islamiyahnya. Sehingga Masjid menjadi basis umat Islam yang kokoh.
4.    Sebagai pusat dawah dan kebudayaan Islam, Masjid merupakan jantung     kehidupan umat Islam yang selalu berdenyut untuk menyebarluaskan dawah           islamiyah dan budaya islami. Di Masjid pula direncanakan, diorganisasi,         dikaji, dilaksanakan dan dikembangkan dawah dan kebudayaan Islam yang       menyahuti kebutuhan masyarakat. Karena itu Masjid, berperan sebagai sentra             aktivitas dawah dan kebudayaan.
5.    Sebagai pusat kaderisasi umat, Sebagai tempat pembinaan jamaah dan        kepemimpinan umat, Masjid memerlukan aktivis yang berjuang menegakkan         Islam secara istiqamah dan berkesinambungan. Patah tumbuh hilang berganti.     Karena itu pembinaan kader perlu dipersiapkan dan dipusatkan di Masjid sejak           mereka masih kecil sampai dewasa. Di antaranya dengan Taman Pendidikan      Al Quraan (TPA), Remaja Masjid maupun Tamir Masjid beserta kegiatannya.
6.    Sebagai basis Kebangkitan Umat Islam, Abad ke-lima belas Hijriyah ini telah         dicanangkan umat Islam sebagai abad kebangkitan Islam. Umat Islam yang      sekian lama tertidur dan tertinggal dalam percaturan peradaban dunia berusaha             untuk bangkit dengan berlandaskan nilai-nilai agamanya. Islam dikaji dan           ditelaah dari berbagai aspek, baik ideologi, hukum, ekonomi, politik, budaya,             sosial dan lain sebagainya. Setelah itu dicoba untuk diaplikasikan dan         dikembangkan dalam kehidupan riil umat. Menafasi kehidupan dunia ini     dengan nilai-nilai Islam. Proses islamisasi dalam segala aspek kehidupan            secara arif bijaksana digulirkan.
7.    Umat Islam berusaha untuk bangkit. Kebangkitan ini memerlukan peran      Masjid sebagai basis perjuangan. Kebangkitan berawal dari Masjid menuju           masyarakat secara luas. Karena itu upaya aktualisasi fungsi dan peran Masjid    pada abad lima belas Hijriyah adalah sangat mendesak (urgent) dilakukan umat            Islam. Back to basic, Back to Masjid.
8.   Sebagai pusat pengembangan ekonomi umat. Dari waktu-kewaktu peranan masjid semakin luas dan meningkat. selain sebagai tempat ibadah, masjid juga berfungsi sebagai tempat kegiatan sosial umat, seperti dalam upaya membantu dan  meningkatkan perekonomian umat umat melalui zakat, infaq dan shadaqah. Pada akhir dekade ini, dalam rangka memakmurkan, mengembangkan fungsi masjid dan membantu perekonomian umat, masjid juga bisa memanfaatkan menaranya untuk disewakan kepada perusahaan selluler untuk dijadikan tower telekomunikasi. Sehingga keuntungan yang diperoleh dapat dirasakan oleh kedua belah pihak dan yang paling terpenting adalah membantu kemakmuran masjid dan kemaslahatan umat banyak. Di samping itu, sering kita lihat masjid merupakan sentral dari pelaksanaan BAZIS (Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah) yang kemudian hasil dari BAZIS tersebut didistribusikan kembali kepada mereka yang berhak dan masyarakat yang kurang mampu. Tujuan dari pendistribusian tersebut tidak lain untuk membantu dan mengangkat perekonomian umat .

2.3     Fungsi Masjid dihubungkan dengan Ekonomi
Masjid juga berfungsi sebagai wadah berkumpulnya para jama’ah yang memiliki kelebihan ilmu dan harta. Sebab itu, Masjid juga harus berfungsi sebagai pusat perencanaan dan manajemen pengembangan ekonomi dan bisnis umat. Jika kita perhatikan Masjid-Masjid besar dan bersejarah di dunia Islam, khususnya, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, berdiri di sekitarnya pasar-pasar raksasa yang menyebabkan ekonomi kawasannya hidup dan berkembang. Demikian pula Masjid-Masjid lainnya seperti Masjid Jami’ Az-Zaitun di Tunisia, Masjid jami’ Umawi di Damaskus Suriah yang berusia lebih dari 1000 tahun.         
Menurut Yusuf Qhardhawi, (1999:24) posisi pertama pengentasan kemiskinan disandang oleh bekerja. Yaitu suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang baik sendiri maupun bersama-sama untuk memproduksi suatu komoditi, berdagang atau memberikan jasa dalam pengertian seluas-luasnya.
Terkait dengan potensi ekonomi masjid, sekarang ada beberapa unit usaha jamaah masjid yang antara lain adalah
1. Koperasi Simpan Pinjam antar pengurus. Ada upaya di antara sesama pengurus untuk mengatasi kebutuhan harian dan saling membantu mereka bermufakat mendirikan koperasi simpan pinjam. Koperasi untuk kalangan intern ini sekalipun belum punya badan hukum tapi eksistensi koperasi ini cukup membantu kebutuhan pengurus.
2. Wartel. Kebutuhan informasi dan telekomunikasi saat ini, ditambah tempat yang strategis membuat keberadaan warung telekomunikasi ini sangat dibutuhkan masyarakat. Cuma persoalan sekarang, perkembangan teknologi yang kian pesat, wartel tidak diminati lagi dengan adanya ponsel atau telepon genggam. Usaha ini mengalami kemunduran.
3. WC Umum. Jasa yang satu ini sangat dibutuhkan masyarakat apalagi apabila masjid berada di lokasi keramaian pasar. Pengurus beriniasiatif menyediakan WC umum yang cukup representatif Usaha jasa ini sangat menguntungkan dan meraup keuntungan yang berlipan ganda.
4. Penitipan Sandal dan Sepatu. Jasa yang satu ini juga lahan potensi ekonomi yan g sangat potensial kalau dimanag secara bagus dan profesiaonal. Terbukti infak yang terkumpul pertahunnya mencapai jutaan rupiah.
5. Arisan Jamaah Majlis Taklim. Ada inisiatif dari jamaah wirid majlis taklim untuk mengadakan arisan. Hal ini masih berjalan dan perputaran uang pada sekali putaran mencapai puluhan juta.
6. Toko milik masjid. Masjid telah mengembangkan toko sebagai sarana pengembangan modal pembiayaan masjid .
7. Jasa ambulan. Jasa ini juga sangat dibutuhkan dengan perkembangan masyarakat dan berbagai sektor.
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam membangun dan merealisasikan potensi kekuatan umat berbasis masjid. Antara lain:
1.    Mendata potensi jamaah masjid. Sudah saatnya pengurus masjid memiliki data potensi jamaah yang dimilikinya.
2.    Mendata potensi ekonomi lingkungan sekitar masjid. Langkah selanjutnya adalah mendata potensi ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar masjid, termasuk menganalisis potensi strategis lokasi masjid. Tentu saja masjid yang berlokasi di daerah perumahan yang mayoritas penduduknya bekerja pada sektor jasa, akan memiliki potensi yang berbeda dengan masjid yang berlokasi di wilayah yang didiami oleh mayoritas petani atau nelayan.
3.    Memperkuat jaringan ekonomi dengan masjid lainnya. Dalam era global dewasa ini, salah satu sumber kekuatan bisnis adalah terletak pada kekuatan ’’jaringan’’ yang dimiliki. Semakin luas jaringan, semakin kuat pula bisnis yang dimiliki. Karena itulah, masjid harus memanfaatkan secara optimal potensi jaringan yang dimilikinya. Jaringan merupakan salah satu sumber kekuatan umat yang harus dikelola dengan baik, sehingga akan memiliki manfaat yang bersifat luas.

BAB III
PENUTUP

3.1         Kesimpulan
Jadi, masjid dalam arti umum adalah semua tempat yang digunakan untuk sujud dinamakan masjid. Sedangkan masjid dalam arti khusus adalah tempat atau bangunan yang dibangun khusus untuk menjalankan ibadah, terutama salat berjamaah. Masjid memiliki fungsi yakni sebagai tempat beribadah, sebagai tempat menuntut ilmu, sebagai tempat pembinaan jamaah, sebagai pusat dawah dan kebudayaan Islam, sebagai pusat kaderisasi umat, sebagai basis Kebangkitan Umat Islam, umat Islam berusaha untuk bangkit, sebagai pusat pengembangan ekonomi umat.
Masjid juga berfungsi sebagai wadah berkumpulnya para jama’ah yang memiliki kelebihan ilmu dan harta. Sebab itu, Masjid juga harus berfungsi sebagai pusat perencanaan dan manajemen pengembangan ekonomi dan bisnis umat. Terkait dengan potensi ekonomi masjid, sekarang ada beberapa unit usaha jamaah masjid yang antara lain adalah koperasi Simpan Pinjam antar pengurus, wartel, WC Umum, penitipan Sandal dan Sepatu, arisan Jamaah Majlis Taklim, toko milik masjid, dan jasa ambulan.

3.2         Saran
Agar ekonomi masjid dapat berjalan dengan lancar ada beberapa langkah yang harus ditempuh yaitu mendata potensi jamaah masjid, mendata potensi ekonomi lingkungan sekitar masjid, dan memperkuat jaringan ekonomi dengan masjid lainnya.



DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar