BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masjid bukan sekedar
tempat sujud sebagaimana makna harfiahnya, tetapi memiliki beragam fungsi.
Menurut pakar kebudayaan Islam asal Palestina, sejak zaman Nabi Muhammad Saw.
masjid tidak hanya berfungsi hanya sebagai tempat ritual murni (ibadah mahdah
seperti shalat dan itikaf). Masjid Nabawi juga berfungsi sebagai pusat
pemerintahan, sentra pendidikan, markas militer dan bahkan lahan sekitar masjid
pernah dijadikan sebagai pusat perdagangan..
Rasulullah menjadikan
masjid sebagai sentra utama seluruh aktivitas keummatan. Baik untuk kegiatan
pendidikan yakni tempat pembinaan dan pembentukan karakter sahabat maupun
aspek-aspek lainnya termasuk politik, strategi perang hingga pada bidang
ekonomi.
Pengembangan sumber daya
ekonomi jamaah dalam membangun masjid dan memberdayakan jamaah, merupakan
sebuah cita-cita besar tentang revitalisasi fungsi masjid sebagai wadah
pemberdayaan umat. Cita-cita besar ini merupakan sesuatu yang sangat historis
dan sesuai dengan konteksnya karena dalam Islam idealnya masjid adalah pilar
utama dan terpenting bagi pembentukan masyarakat Islam. Karena masyarakat
muslim tidak akan terbentuk secara kokoh dan rapi kecuali dengan adanya
komitmen terhadap sistem, akidah dan tatanan Islam. Hal ini tidak akan dapat
dimunculkan kecuali di masjid.
Muncul harapan yang
dilontarkan dalam berbagai seminar tetang ekonomi Islam berbasis masjid yang di
antaranya menghadirkan pakar ekonomi Islam Syafi’i Antonio, menjadi harapan
besar pengembangan ekonomi berbasis masjid dalam bentuk mengembangkan potensi
ekonomi masjid yang telah ada karena selama ini banyak potensi yang terabaikan
dalam bentuk wadah usaha koperasi syariah yang mewadahi potensi ekonomi masjid
tersebut. Sekaligus juga ke dalam penyelesaian persoalan pendidikan, sosial
budaya, sosial kemasyarakatan, dan terutama sosial ekonomi masyarakat.
Sebaliknya, jamaah masjid juga diharapkan akan mempercayakan modal dan saham
mereka untuk pemberdayaan ekonomi masjid. Indikasi yang bisa terbaca dari terwujudnya
partisipasi penuh dari masyarakat antara lain adalah kebersamaan dalam
membangun fasilitas masjid, sebagaimana yang pernah terjadi pada masa renovasi
pertama dan banyaknya mengalir infak waqaf dan sadaqah dari jamaah. Masjid
milik jamaah dan masyarakat, sebaliknya masyarakat memiliki masjid. Persoalan
masjid adalah persoalan masyarakat dan sebaliknya persoalan masyarakat adalah
persoalan masjid.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apa pengertian masjid ?
1.2.2 Apa saja fungsi dari masjid ?
1.2.3 Bagaimana fungsi masjid bila dihubungkan
dengan bidang ekonomi ?
1.3 Tujuan
1.3.1 Mengetahui pengertian masjid.
1.3.2 Mengetahui fungsi dari masjid.
1.3.3 Mengetahui fungsi masjid bila dihubungkan
dengan bidnag ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Masjid
Masjid berarti tempat
beribadah. Akar kata dari masjid adalah sajada dimana sajada
berarti sujud atau tunduk. Kata masjid sendiri berakar dari bahasa Arab. Kata
masgid (m-s-g-d) ditemukan dalam sebuah inskripsi dari abad ke 5 Sebelum
Masehi. Kata masgid (m-s-g-d) ini berarti "tiang suci" atau
"tempat sembahan".
Kata masjid dalam bahasa Inggris disebut mosque. Kata mosque ini
berasal dari kata mezquita dalam bahasa Spanyol. Dan kata mosque kemudian menjadi
populer dan dipakai dalam bahasa Inggris secara luas.
Masjid berasal dari kata sajada yang artinya tempat sujud atau
tempat menyembah Allah swt. Secara teknis sujud (sujudun) adalah meletakkan
kening ke tanah. Secara maknawi, jika kepada Tuhan sujud mengandung arti
menyem-bah, jika kepada selain Tuhan, sujud mengandung arti hormat kepada
sesuatu yang dipandang besar atau agung. Sedangkan sajadah dari kata sajjadatun
menga-ndung arti tempat yang banyak dipergunakan untuk sujud, kemudian
mengerucut artinya menjadi selembar kain atau karpet yang dibuat khusus untuk
salat orang per orang.
Oleh karena itu karpet masjid yang sangat lebar, meski fungsinya sama
tetapi tidak disebut sajadah. Adapun masjid (masjidun) mempunyai dua arti, arti
umum dan arti khusus. Masjid dalam arti umum adalah semua tempat yang digunakan
untuk sujud dinamakan masjid. Setiap muslim boleh melakukan salat diwilayah
manapun terkecuali di atas kuburan di tempat-tempat najis dan tempat yang
menurut syariat islam tidak sesuai untuk dijadikan solat.
Rassullullah
saw bersabda:
“Setiap
bagian dari bumi Allah adalah tempat sujud (masjid”)
(HR. Muslim)
Pada hadis
yang lain Rassullullah bersabda pula:
“Telah
dijadikan bagi kita bumi ini sebagai tempat sujud dan keadaannya bersih”. (HR.
Muslim)
Hadits yang
yang lain diriwayatkan oleh Bukhari: 323 dan selainnya dari Jabir bin Abdillah,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Aku
diberi lima hal yang tidak diberikan kepada seorang pun sebelumku: aku
dimenangkan dengan perasaan takut yang menimpa musuhku dengan jarak sebulan
perjalanan, bumi dijadikan bagiku sebagai mesjid dan suci, siapa pun dari
umatku yang menjumpai waktu shalat maka shalatlah….” (HR.Bukhari)
Sedangkan masjid dalam pengertian khusus adalah tempat atau bangunan yang
dibangun khusus untuk menjalankan ibadah, terutama salat berjamaah. Pengertian
ini juga mengerucut menjadi, masjid yang digunakan untuk salat Jum'at disebut
Masjid Jami`. Karena salat Jum`at diikuti oleh orang banyak maka masjid Jami`
biasanya besar. Sedangkan masjid yang hanya digunakan untuk salat lima waktu,
bisa di perkampungan, bisa juga di kantor atau di tempat umum, dan biasanya
tidak terlalu besar atau bahkan kecil sesuai dengan keperluan, disebut
Musholla, artinya tempat salat. Di beberapa daerah, musholla terkadang diberi
nama langgar atau surau.
Jika menengok sejarah Nabi, ada tujuh langkah strategis yang dilakukan oleh
Rasul dalam membangun masyarakat Madani di Madinah.
1)
Mendirikan Masjid,
2)
Mengikat persaudaraan antar komunitas muslim,
3)
Mengikat perjanjian dengan masyarakat non Muslim,
4)
Membangun sistem politik (syura),
5)
Meletakkan sistem dasar ekonomi,
6)
Membangun keteladanan pada elit masyarakat, dan
7)
Menjadikan ajaran Islam sebagai sistem nilai dalam
masyarakat.
Ketika Nabi memilih membangun masjid sebagai langkah pertama membangun
masyarakat madani, konsep masjid bukan hanya sebagai tempat salat, atau tempat
berkumpulnya kelompok masyarakat (kabilah) tertentu, tetapi masjid sebagai
majlis untuk memotifisir atau mengendalikan seluruh masyarakat (Pusat
Pengendalian Masyarakat). Secara konsepsional masjid juga disebut sebagai Rumah
Allah (Baitullah) atau bahkan rumah masyarakat (bait al jami`).
2.2 Fungsi Masjid
2.2.1 Fungsi Masjid di Masa Nabi
Ketika Rasulullah Saw. berhijrah ke Madinah, langkah
pertama yang beliau lakukan adalah membangun masjid kecil yang berlantaikan
tanah, dan beratapkan pelepah kurma. Dari sana beliau membangun masjid yang
besar, membangun dunia ini, sehingga kota tempat beliau membangun itu
benar-benar menjadi Madinah, (seperti namanya) yang arti harfiahnya adalah
'tempat peradaban', atau paling tidak, dari tempat tersebut lahir benih
peradaban baru umat manusia.
Masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah Saw. Adalah Masjid Quba',
kemudian disusul dengan Masjid Nabawi di Madinah. Terlepas dari perbedaan
pendapat ulama tentang masjid yang dijuluki Allah sebagai masjid yang dibangun
atas dasar takwa (QS Al-Tawbah [9]: 108), yang jelas bahwa keduanya Masjid Quba
dan Masjid Nabawi dibangun atas dasar ketakwaan, dan setiap masjid seharusnya
memiliki landasan dan fungsi seperti itu. Itulah sebabnya mengapa Rasulullah
Saw meruntuhkan bangunan kaum munafik yang juga mereka sebut masjid, dan
menjadikan lokasi itu tempat pembuangan sampah dan bangkai binatang, karena di
bangunan tersebut tidak dijalankan fungsi masjid yang sebenarnya, yakni
ketakwaan. Al-Quran melukiskan bangunan kaum munafik itu sebagai berikut:
Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan
masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang Mukmin) dan karena
kekafiran-(nya), dan untuk memecah belah antara orang-orang Mukmin, serta
menunggu/mengamat-amati kedatangan orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya sejak dahulu (QS Al-Tawbah [9]: 107).
Masjid di masa Rasulullah saw bukan hanya sebagai tempat penyaluran emosi
religius semata ia telah dijadikan pusat aktivitas umat. Hal-hal yg dapat
direkam sejarah tentang fungsi masjid di antaranya :
1. Tempat latihan perang. Rasulullah
saw mengizinkan ‘Aisyah menyaksikan dari belakang
beliau orang-orang Habasyah berlatih menggunakan tombak mereka di Masjid
Rasulullah pada hari raya.
2. Balai pengobatan tentara muslim yang
terluka. Sa’d bin Mu’adz terluka ketika perang
Khandaq maka Rasulullah mendirikan kemah di masjid.
3. Tempat tinggal sahabat yang dirawat.
4. Tempat menerima tamu. Ketika
utusan kaum Tsaqif datang kepada Nabi saw beliau
menyuruh sahabatnya untuk membuat kemah sebagai tempat perjamuan mereka.
5. Tempat penahanan tawanan perang.
Tsumamah bin Utsalah seorang tawanan perang
dari Bani Hanifah diikat di salah satu tiang masjid sebelum perkaranya diputuskan.
6. Pengadilan. Rasulullah menggunakan
masjid sebagai tempat penyelesaian perselisihan
di antara para sahabatnya.
7. Selain hal-hal di atas masjid juga
merupakan tempat bernaungnya orang asing musafir
dan tunawisma. Di masjid mereka mendapatkan makan minum pakaian dan kebutuhan lainnya. Di masjid Rasulullah menyediakan
pekerjaan bagi penganggur mengajari
yang tidak tahu menolong orang miskin mengajari tentang kesehatan dan kemasyarakatan menginformasikan perkara
yang dibutuhkan umat menerima
utusan suku-suku dan negara-negara menyiapkan tentara
dan mengutus para da’i ke pelosok-pelosok negeri.
8. Masjid
Rasulullah saw adalah masjid yg berasaskan taqwa. Maka jadilah masjid tersebut sebuah tempat menimba ilmu
menyucikan jiwa dan raga. Menjadi
tempat yang memberikan arti tujuan hidup dan cara-cara meraihnya. Menjadi tempat yg mendahulukan praktek
kerja nyata sebelum teori. Sebuah masjid
yang telah mengangkat esensi kemanusiaan manusia sebagai hamba terbaik di muka bumi.
Yang lebih strategis lagi, pada zaman Rasul, masjid adalah pusat pengembangan
masyarakat dimana setiap hari masyarakat berjumpa dan mendengar arahan-arahan
dari Rasul tentang berbagai hal, prinsip- prinsip keberagamaan, tentang sistem
masyarakat baru, juga ayat-ayat Qur'an yang baru turun. Di dalam masjid pula
terjadi interaksi antar pemikiran dan antar karakter manusia. Azan yang
dikumandangkan lima kali sehari sangat efektif mempertemukan masyarakat dalam
membangun kebersamaan
Bersamaan dengan perkembangan zaman, terjadi ekses-ekses dimana bisnis dan
urusan duniawi lebih dominan dalam pikiran dibanding ibadah meski di dalam
masjid, dan hal ini memberikan inspirasi kepada Umar bin khattab untuk
membangun fasilitas di dekat masjid, dimana masjid lebih diutamakan untuk
hal-hal yang jelas makna ukhrawinya, sementara untuk berbicara tentang hal-hal
yang lebih berdimensi duniawi, Umar membuat ruang khusus di samping masjid.
Itulah asal usulnya sehinga pada masa sejarah Islam klassik (hingga sekarang),
pasar dan sekolahan selalu berada di dekat masjid.
2.2.2 Fungsi Masjid di Masa Kini
Masjid dimasa kini memiliki fungsi dan peran yang dominan dalam kehidupan
umat Islam, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Sebagai tempat beribadah, Sesuai
dengan namanya Masjid adalah tempat sujud,
maka fungsi utamanya adalah sebagai tempat ibadah shalat. Sebagaimana diketahui bahwa makna
ibadah di dalam Islam adalah luas menyangkut
segala aktivitas kehidupan yang ditujukan untuk memperoleh ridha Allah, maka fungsi Masjid disamping
sebagai tempat shalat juga sebagai tempat
beribadah secara luas sesuai dengan ajaran Islam.
2. Sebagai tempat menuntut ilmu, Masjid
berfungsi sebagai tempat untuk belajar mengajar,
khususnya ilmu agama yang merupakan fardlu ain bagi umat Islam. Disamping itu juga ilmu-ilmu lain,
baik ilmu alam, sosial, humaniora, keterampilan
dan lain sebagainya dapat diajarkan di Masjid.
3. Sebagai tempat pembinaan jamaah, Dengan
adanya umat Islam di sekitarnya, Masjid
berperan dalam mengkoordinir mereka guna menyatukan potensi dan kepemimpinan umat. Selanjutnya umat
yang terkoordinir secara rapi dalam organisasi
Tamir Masjid dibina keimanan, ketaqwaan, ukhuwah imaniyah dan dawah islamiyahnya. Sehingga Masjid
menjadi basis umat Islam yang kokoh.
4. Sebagai pusat dawah dan kebudayaan
Islam, Masjid merupakan jantung kehidupan
umat Islam yang selalu berdenyut untuk menyebarluaskan dawah islamiyah dan budaya islami. Di Masjid
pula direncanakan, diorganisasi, dikaji,
dilaksanakan dan dikembangkan dawah dan kebudayaan Islam yang menyahuti kebutuhan masyarakat. Karena itu
Masjid, berperan sebagai sentra aktivitas
dawah dan kebudayaan.
5. Sebagai pusat kaderisasi umat, Sebagai
tempat pembinaan jamaah dan kepemimpinan
umat, Masjid memerlukan aktivis yang berjuang menegakkan Islam secara istiqamah dan
berkesinambungan. Patah tumbuh hilang berganti. Karena itu pembinaan kader perlu dipersiapkan dan dipusatkan di
Masjid sejak mereka masih kecil
sampai dewasa. Di antaranya dengan Taman Pendidikan Al Quraan (TPA), Remaja Masjid maupun Tamir Masjid beserta
kegiatannya.
6. Sebagai basis Kebangkitan Umat
Islam, Abad ke-lima belas Hijriyah ini telah dicanangkan
umat Islam sebagai abad kebangkitan Islam. Umat Islam yang sekian lama tertidur dan tertinggal dalam
percaturan peradaban dunia berusaha untuk
bangkit dengan berlandaskan nilai-nilai agamanya. Islam dikaji dan ditelaah dari berbagai aspek, baik
ideologi, hukum, ekonomi, politik, budaya, sosial
dan lain sebagainya. Setelah itu dicoba untuk diaplikasikan dan dikembangkan dalam kehidupan riil umat.
Menafasi kehidupan dunia ini dengan
nilai-nilai Islam. Proses islamisasi dalam segala aspek kehidupan secara arif bijaksana digulirkan.
7. Umat Islam
berusaha untuk bangkit. Kebangkitan ini memerlukan peran Masjid sebagai basis perjuangan.
Kebangkitan berawal dari Masjid menuju masyarakat
secara luas. Karena itu upaya aktualisasi fungsi dan peran Masjid pada abad lima belas Hijriyah adalah sangat
mendesak (urgent) dilakukan umat Islam.
Back to basic, Back to Masjid.
8. Sebagai pusat pengembangan ekonomi
umat.
Dari waktu-kewaktu peranan masjid semakin luas dan meningkat. selain sebagai
tempat ibadah, masjid juga berfungsi sebagai tempat kegiatan sosial umat,
seperti dalam upaya membantu dan meningkatkan perekonomian umat umat
melalui zakat, infaq dan shadaqah. Pada akhir dekade ini, dalam rangka
memakmurkan, mengembangkan fungsi masjid dan membantu perekonomian umat, masjid
juga bisa memanfaatkan menaranya untuk disewakan kepada perusahaan selluler
untuk dijadikan tower telekomunikasi. Sehingga keuntungan yang diperoleh dapat
dirasakan oleh kedua belah pihak dan yang paling terpenting adalah membantu
kemakmuran masjid dan kemaslahatan umat banyak. Di samping itu, sering kita
lihat masjid merupakan sentral dari pelaksanaan BAZIS (Badan Amil Zakat Infaq
dan Shadaqah) yang kemudian hasil dari BAZIS tersebut didistribusikan kembali
kepada mereka yang berhak dan masyarakat yang kurang mampu. Tujuan dari
pendistribusian tersebut tidak lain untuk membantu dan mengangkat perekonomian
umat .
2.3 Fungsi Masjid dihubungkan dengan Ekonomi
Masjid juga
berfungsi sebagai wadah berkumpulnya para jama’ah yang memiliki kelebihan ilmu
dan harta. Sebab itu, Masjid juga harus berfungsi sebagai pusat perencanaan dan
manajemen pengembangan ekonomi dan bisnis umat. Jika kita perhatikan
Masjid-Masjid besar dan bersejarah di dunia Islam, khususnya, Masjidil Haram
dan Masjid Nabawi, berdiri di sekitarnya pasar-pasar raksasa yang menyebabkan
ekonomi kawasannya hidup dan berkembang. Demikian pula Masjid-Masjid lainnya
seperti Masjid Jami’ Az-Zaitun di Tunisia, Masjid jami’ Umawi di Damaskus
Suriah yang berusia lebih dari 1000 tahun.
Menurut Yusuf Qhardhawi, (1999:24) posisi pertama
pengentasan kemiskinan disandang oleh bekerja. Yaitu suatu usaha yang
dilakukan oleh seseorang baik sendiri maupun bersama-sama untuk memproduksi
suatu komoditi, berdagang atau memberikan jasa dalam pengertian seluas-luasnya.
Terkait dengan potensi ekonomi masjid, sekarang ada beberapa unit usaha
jamaah masjid yang antara lain adalah
1. Koperasi Simpan Pinjam antar
pengurus. Ada upaya di antara sesama pengurus untuk mengatasi kebutuhan harian
dan saling membantu mereka bermufakat mendirikan koperasi simpan pinjam.
Koperasi untuk kalangan intern ini sekalipun belum punya badan hukum tapi
eksistensi koperasi ini cukup membantu kebutuhan pengurus.
2. Wartel. Kebutuhan informasi dan
telekomunikasi saat ini, ditambah tempat yang strategis membuat keberadaan
warung telekomunikasi ini sangat dibutuhkan masyarakat. Cuma persoalan
sekarang, perkembangan teknologi yang kian pesat, wartel tidak diminati lagi
dengan adanya ponsel atau telepon genggam. Usaha ini mengalami kemunduran.
3. WC Umum. Jasa yang satu ini sangat
dibutuhkan masyarakat apalagi apabila masjid berada di lokasi keramaian pasar.
Pengurus beriniasiatif menyediakan WC umum yang cukup representatif Usaha jasa
ini sangat menguntungkan dan meraup keuntungan yang berlipan ganda.
4. Penitipan Sandal dan Sepatu. Jasa
yang satu ini juga lahan potensi ekonomi yan g sangat potensial kalau dimanag
secara bagus dan profesiaonal. Terbukti infak yang terkumpul pertahunnya
mencapai jutaan rupiah.
5. Arisan Jamaah Majlis Taklim. Ada
inisiatif dari jamaah wirid majlis taklim untuk mengadakan arisan. Hal ini
masih berjalan dan perputaran uang pada sekali putaran mencapai puluhan juta.
6. Toko milik masjid. Masjid telah
mengembangkan toko sebagai sarana pengembangan modal pembiayaan masjid .
7. Jasa ambulan. Jasa ini juga sangat
dibutuhkan dengan perkembangan masyarakat dan berbagai sektor.
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam membangun dan
merealisasikan potensi kekuatan umat berbasis masjid. Antara lain:
1.
Mendata potensi jamaah masjid. Sudah saatnya pengurus
masjid memiliki data potensi jamaah yang dimilikinya.
2.
Mendata potensi ekonomi lingkungan sekitar masjid.
Langkah selanjutnya adalah mendata potensi ekonomi masyarakat yang tinggal di
sekitar masjid, termasuk menganalisis potensi strategis lokasi masjid. Tentu
saja masjid yang berlokasi di daerah perumahan yang mayoritas penduduknya
bekerja pada sektor jasa, akan memiliki potensi yang berbeda dengan masjid yang
berlokasi di wilayah yang didiami oleh mayoritas petani atau nelayan.
3.
Memperkuat jaringan ekonomi dengan masjid lainnya.
Dalam era global dewasa ini, salah satu sumber kekuatan bisnis adalah terletak
pada kekuatan ’’jaringan’’ yang dimiliki. Semakin luas jaringan, semakin kuat
pula bisnis yang dimiliki. Karena itulah, masjid harus memanfaatkan secara
optimal potensi jaringan yang dimilikinya. Jaringan merupakan salah satu sumber
kekuatan umat yang harus dikelola dengan baik, sehingga akan memiliki manfaat
yang bersifat luas.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Jadi, masjid dalam arti umum adalah semua tempat yang digunakan untuk sujud
dinamakan masjid. Sedangkan masjid dalam arti khusus adalah tempat atau
bangunan yang dibangun khusus untuk menjalankan ibadah, terutama salat
berjamaah. Masjid memiliki fungsi yakni sebagai
tempat beribadah, sebagai tempat menuntut ilmu, sebagai tempat pembinaan
jamaah, sebagai pusat dawah dan kebudayaan Islam, sebagai pusat kaderisasi umat, sebagai basis Kebangkitan Umat Islam,
umat Islam berusaha untuk bangkit, sebagai pusat
pengembangan ekonomi umat.
Masjid juga
berfungsi sebagai wadah berkumpulnya para jama’ah yang memiliki kelebihan ilmu
dan harta. Sebab itu, Masjid juga harus berfungsi sebagai pusat perencanaan dan
manajemen pengembangan ekonomi dan bisnis umat.
Terkait
dengan potensi ekonomi masjid, sekarang ada beberapa unit usaha jamaah masjid
yang antara lain adalah koperasi Simpan Pinjam antar pengurus, wartel, WC Umum,
penitipan Sandal dan Sepatu, arisan Jamaah Majlis Taklim, toko milik masjid,
dan jasa ambulan.
3.2
Saran
Agar ekonomi masjid dapat berjalan dengan lancar ada beberapa langkah yang
harus ditempuh yaitu mendata potensi jamaah masjid, mendata potensi ekonomi
lingkungan sekitar masjid, dan memperkuat jaringan ekonomi dengan masjid
lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar