BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Salah satu usaha untuk mewujudkan
kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu
menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak
digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama. Setiap
orang yang hidup dalam suatu negara pasti atau harus berurusan dengan pajak,
oleh karena itu masalah pajak menjadi masalah seluruh rakyat dalam negara
tersebut.
Pajak
adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya
untuk memenuhi berbagai macam tuntutan dan perkembangan dalam pembangunan. Pajak
merupakan salah satu sumber penerimaan kas negara yang sangat
besar, sehingga menyebabkan pajak diposisikan sebagai salah satu sumber
penerimaan negara yang terpenting, karena dana yang diperoleh negara dari pajak
yang dibayar oleh warga. Dari tahun ke tahun pajak juga menjadi perbincangan
dari pemerintah sendiri karena dari realisasi penerimaan yang kurang dari
target yang sudah direncanakan oleh Menteri Keuangan. Oleh karena itu perlu
adanya perhatian yang khusus dari semua kalangan baik dari Menteri Keuangan,
Direktorat Jendral Pajak, maupun masyarakat itu sendiri.
Pajak menempati posisi terpenting di
sebagian besar negara berkembang karena pajak merupakan sumber utama penerimaan
negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat
dilaksanakan. Penggunaaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai
dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Uang pajak juga digunakan untuk
pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia,
menikmati fasilitas dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang
berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa pajak memilki fungsi anggaran (Budgeter) bagi suatu negara.
1.2
Rumusan
masalah
1.2.1
Apa pengertian pajak ?
1.2.2 Apa yang dimaksud dengan fungsi pajak
sebagai budgeter ?
1.2.3 Untuk apa fungsi pajak budgeter dijalankan
disuatu negara ?
1.3
Tujuan
1.3.1
Untuk mengetahui pengertian pajak.
1.3.2
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan fungsi pajak
sebagai budgeter.
1.3.3
Untuk mengetahui untuk apa fungsi
pajak budgeter dijalankan disuatu negara.
1.4
Manfaat
1.4.1
Dapat mengetahui pengertian pajak.
1.4.2
Dapat mengetahui apa yang dimaksud fungsi pajak
sebagai budgeter.
1.4.3
Dapat mengetahui untuk apa fungsi pajak
budgeter dijalankan disuatu negara.
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
Fungsi
pajak sebagai Budgeter dapat dilihat dari definisi pajak menurut Undang-undang Nomor
28 Tahun 2007. Menurut Undang-undang definisi
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Definisi
versi UU KUP ini nyaris hampir sama dengan definisi Rochmat Soemitro, yaitu “
Pajak adalah iuran wajib kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Kata-kata
“iuran” diganti dengan kata “kontribusi” yang nadanya lebih bersifat positif
karena mengandung makna partisipasi masyarakat. Kemudian ada tambahan “bagi
sebesar-besar kemakmuran rakyat” yang membuat kata pajak lebih bernilai positif
karena untuk tujuan kemakmuran rakyat melalui penyediaan barang dan jasa publik
seperti pertahanan, keamanan, pendidikan, kesehatan, jalan raya, dan fasilitas
umum lainnya.
Adapun definisi pajak menurut Prof. PJA.
Adriani, ia pernah menjabat Guru Besar Hukum Pajak pada Universitas Amsterdam
(Belanda), Pimpinan Internasional Bureau of Fiscal Documentation di Amsterdam.
Menurutnya pengertian pajak adalah “ Iuran kepada negara (yang dapat
dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung
dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”[1]
Fungsi Pajak Sebenarnya, dari
definisi pajak di atas sudah tergambarkan fungsi dari pajak yaitu untuk
menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik. Namun demikian, dalam literatur-literatur
perpajakan, dikenal dua macam fungsi pajak yaitu fungsi penerimaan (budgetair)
dan fungsi mengatur (regulair).
[1] PJA. Adriani
dalam Santoso Brotodihardjo, 1991, Pengantar
Ilmu Hukum Pajak, PT. Eresco Bandung, hal. 2.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian
Pajak
Banyak pendapat para ahli hukum yang
memberikan definisi tentang pajak, walaupun pendapat tersebut saling berbeda
tetapi mempunyai inti dan tujuan yang sama, diantaranya yaitu :
1.
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH
“
Pajak adalah iuran wajib kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
Akan tetapi pendapat itu kemudian dikoreksi kembali. Di dalam bukunya yang
berjudul Pajak dan Pembangunan
(1974)., definisi tersebut diubah menjadi sebagai berikut : “ Pajak adalah
peralihan kekayaan dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran
rutin dan “surplusnya” digunakan untuk public
saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.” [2]
2.
Dr. Soeparman Soemahamidjaja
Dalam
disertasinya yang berjudul “ Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang,
yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya
produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan
umum.”
3.
Prof. PJA. Adriani
Ia
pernah menjabat Guru Besar Hukum Pajak pada Universitas Amsterdam (Belanda),
Pimpinan Internasional Bureau of Fiscal Documentation di Amsterdam. Menurutnya
pengertian pajak adalah “ Iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang
terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak
mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk,
dan
yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan
dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.” [3]
Dari defini Adriani ini
terlihat bahwa pajak dianggap sebagai pengertian yang merupakan spesies dari sebuah genus berupa pungutan. Dengan demikian ruang lingkup pungutan lebih
luas daripada pajak. Di dalam definisi tersebut terlihat bahwa dia menekankan
fungsi budgeter (keuangan) pajak, sekalipun sebenarnya pajak masih mempunyai
fungsi lain yang juga sangat penting, yakni fungsi mengatur.
[2] Prof. Dr.
Rochmat Soemitro, SH. 1974, Pajak dan
Pembangunan, PT. Erecson Bandung, hal, 8.
[3] PJA, Adriani
dalam Santoso Brotodiharjo, 1991, Pengantar
Ilmu Hukum Pajak, PT. Erecson Bandung, hal, 2.
3.2
Fungsi Pajak sebagai Budgeter (Anggaran)
Kata
fungsi bermakna jabatan, faal, besaran
dan kegunaan. Namun pengertian yang paling tepat yang sering dipakai pada
fungsi perpajakan ialah kata kegunaan. Jadi makna fungsi pajak bila dilihat
dari kata kegunaan itu lebih cenderung kepada kegunaan pokok atau manfaat pokok
dari pajak itu sendiri. Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam
kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak
merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk
pengeluaran pembangunan.
Dan
salah satu fungsi pajak tersebut adalah budgeter
(anggaran). Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang
secara historis pertama kali timbul. Berdasarkan fungsi ini, pemerintah yang
membutuhkan dana untuk membiayai berbagai kepentingan memungut pajak dari
penduduknya.
Dengan
demikian fungsi budgeter atau anggaran adalah fungsi pajak yang dipergunakan
sebagai alat atau instrumen untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara
berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini fungsi pajak
lebih diarahkan sebagai instrumen penarik dana dari masyarakat untuk dimasukkan
ke dalam kas negara. Dana dari pajak itulah yang kemudian digunakan sebagai
penopang bagi penyelenggaraan aktivitas pemerintahan. Fungsi semacam itu
kiranya sudah dikenal sejak lama, bahkan ada yang menyebutkan sejak zaman
purbakala.[4]
[4] Chidir Ali, ASH. 1993,
Hukum Pajak Elementer, PT. Eresco,
Bandung, hal. 134.
Adapun
yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagai berikut :
a)
Jangan sampai ada wajib pajak/subjek
pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
b)
Jangan sampai wajib pajak tidak
melaporkan objek pajak kepada fiskus ;
c)
Jangan sampai ada objek pajak dari
pengamatan dan perhitungan fiskus yang terlepas.
Dengan
demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha
wajib pajak dan fiskus. Sedangkan yang mempengaruhi optimalisasi
fungsi budgeter atas pajak adalah :
a)
Filsafat negara
Negara yang berideologi
yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari
rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam
menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan
oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa
sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban
pajaknya.
b)
Kejelasan Undang-Undang dan
Peraturan-peraturan
Yang jelas mudah dan
sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus
maupun dipihak wajib pajak.
c)
Tingkat pendidikan penduduk / wajib
pajak
Secara umum dapat
dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi
mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi
dan sanksi pidana fiscal.
d) Kualitas
dan kuantitas petugas pajak setempat
Sangat menentukan efektifitas UU dan
peraturan perpajakan. fiscus yang professional akan akan berusaha secara
konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus
dikenakan pajak.
e)
Strategi yang diterapkan organisasi yang
mengadministrasikan pajak.
Unit-unit untuk ini adalah :
1.
Kantor pelayanan pajak
2.
Kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg
dilakukan dirjen pajak
Sejak 1983
Indonesia mencanangkan pajak sebagai sumber pemasukan dan alternatif untuk
menggantikan posisi dominan minyak dan gas bumi, sehingga sudah tentu fungsi
budgeter inilah yang mengemuka. Bahkan apabila menengok ke negara-negara lain,
hampir semua negara memasukkan dana dari masyarakat antara lain melalui pajak
ini. Memang ada negara-negara tertentu yang disebut-sebut tidak memungut pajak
dari rakyatnya, atau kalaupun memungut maka bertarif rendah, tetapi tak banyak
negara yang melakukannya. Dana yang sudah masuk ke dalam kas negara kemudian
digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
3.3
Fungsi
pajak sebagai budgeter untuk suatu negara
Fungsi
budgeter dijalankan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum yang secara rutin dikeluarkan pemerintah, dan yang berhubungan dengan
tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan, seperti pelaksanaan
pembangunan. Hal ini karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai
semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. System
pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
a.
Self assessment system; menghitung pajak sendiri
b.
official assessment system ;menghitung pajak adalah
pihak fiscus.
Salah satu
contoh pengeluaran untuk pembangunan adalah pembangunan infrastruktur. Pembangunan
infrastruktur adalah pembangunan sarana umum seperti jalan raya, jalan tol, jembatan,
sekolah negeri, rumah sakit, puskesmas, kantor polisi. Semua itu dibiayai dengan
menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Setiap
warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati
fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang
yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak
bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda
pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Sedangkan gaji pegawai negeri, gaji hakim pengadilan,
gaji jaksa, gaji anggota dewan, gaji pejabat lembaga negara, gaji presiden,
gaji menteri dan gaji polisi negara, gaji tentara, gaji guru semua itu dibiayai
dari uang pajak , pembiayaan tersebut sering diistilahkan sebagai belanja
pegawai. Selain itu banyak sekali contoh pajak di lingkungan
sekitar kita, seperti :
1. Pajak
Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak untuk setiap
objek pajak yang diterimanya.
2. Penghasilan
Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan yang akan diperhitungkan besar pajaknya.
PKP didapat dengan cara mengurangi total penghasilan selama satu tahun dengan
penghasilan tidak kena pajak ( PTKP ).
3. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak
yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam
peredarannya dari produsen
ke konsumen.
4. Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah Pajak penjualan yang dikenakan
terhadap nilai jual setiap perpindahan / pertukaran barang, sehingga
menimbulkan pajak berganda
5. Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak
atas kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya.
6. Bea
Materai adalah pungutan yang dikenakan pada dokumen resmi tertentu dengan
tujuan untuk memberikan nilai hukum, sehingga menjadi
surat berharga.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Jadi, pajak adalah iuran wajib kepada
kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak
mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Sedangkan fungsi pajak budgeter atau
anggaran adalah fungsi pajak yang dipergunakan sebagai alat atau instrumen untuk
memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan Undang-Undang
Perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah
yang secara historis pertama kali timbul. Fungsi budgeter dijalankan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum yang secara rutin dikeluarkan pemerintah, dan yang
berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan, seperti
pelaksanaan pembangunan. Hal ini karena pajak merupakan sumber pendapatan
negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
4.2
Saran
Diharapkan
agar masyarakat taat dan patuh untuk membayar pajak dan setiap mayarakat harus
sadar bahwa dengan semakin menikmati hasil-hasil pembangunan semakin besar,
kesadaran akan tanggung jawab menjadi nilai yang fundamental dalam pembangunan
nasional.
DAFTAR
PUSTAKA
Pudyatmoko, Y. Sri.
2009. Pengantar Hukum Pajak, C.V Andi
Offset, Yogyakarta.
http://ardymanreza.blogspot.com/2012/12/pengertian-pajak-dan-fungsi-pajak.html
http://www.scribd.com/doc/29152773/FUNGSI-PAJAK
http://kuliahpajakub.blogspot.com/2013/01/fungsi-pajak.html
http://google.com
http://fat.net76.net/Ekonomi/Pajak/materi6.html
thx cantik buat tulisannya.
BalasHapusbantu tugas saya di perkuliahan matkul hukum perijinan FH UNPAD haha