Sabtu, 30 November 2013

Fungsi Pajak sebagai Budgeter dihubungkan dengan Penambahan Kas Negara



BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama. Setiap orang yang hidup dalam suatu negara pasti atau harus berurusan dengan pajak, oleh karena itu masalah pajak menjadi masalah seluruh rakyat dalam negara tersebut.
Pajak adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya untuk memenuhi berbagai macam tuntutan dan perkembangan dalam pembangunan. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan kas negara yang sangat besar, sehingga menyebabkan pajak diposisikan sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang terpenting, karena dana yang diperoleh negara dari pajak yang dibayar oleh warga. Dari tahun ke tahun pajak juga menjadi perbincangan dari pemerintah sendiri karena dari realisasi penerimaan yang kurang dari target yang sudah direncanakan oleh Menteri Keuangan. Oleh karena itu perlu adanya perhatian yang khusus dari semua kalangan baik dari Menteri Keuangan, Direktorat Jendral Pajak, maupun masyarakat itu sendiri.
Pajak menempati posisi terpenting di sebagian besar negara berkembang karena pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa pajak memilki fungsi anggaran (Budgeter) bagi suatu negara.


1.2         Rumusan masalah
1.2.1             Apa pengertian pajak ?
1.2.2        Apa yang dimaksud dengan fungsi pajak sebagai budgeter ?
1.2.3        Untuk apa fungsi pajak budgeter dijalankan disuatu negara ?
1.3         Tujuan
1.3.1             Untuk mengetahui pengertian pajak.
1.3.2             Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan fungsi pajak sebagai budgeter.
1.3.3             Untuk mengetahui untuk apa fungsi pajak budgeter dijalankan disuatu negara.
1.4         Manfaat
1.4.1             Dapat mengetahui pengertian pajak.
1.4.2             Dapat mengetahui apa yang dimaksud fungsi pajak sebagai budgeter.
1.4.3             Dapat mengetahui untuk apa fungsi pajak budgeter dijalankan disuatu negara.

BAB II
TINJAUAN TEORITIS

Fungsi pajak sebagai Budgeter dapat dilihat dari definisi pajak menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.  Menurut Undang-undang definisi Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Definisi versi UU KUP ini nyaris hampir sama dengan definisi Rochmat Soemitro, yaitu “ Pajak adalah iuran wajib kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Kata-kata “iuran” diganti dengan kata “kontribusi” yang nadanya lebih bersifat positif karena mengandung makna partisipasi masyarakat. Kemudian ada tambahan “bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat” yang membuat kata pajak lebih bernilai positif karena untuk tujuan kemakmuran rakyat melalui penyediaan barang dan jasa publik seperti pertahanan, keamanan, pendidikan, kesehatan, jalan raya, dan fasilitas umum lainnya.
Adapun definisi pajak menurut Prof. PJA. Adriani, ia pernah menjabat Guru Besar Hukum Pajak pada Universitas Amsterdam (Belanda), Pimpinan Internasional Bureau of Fiscal Documentation di Amsterdam. Menurutnya pengertian pajak adalah “ Iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”[1]
            Fungsi Pajak Sebenarnya, dari definisi pajak di atas sudah tergambarkan fungsi dari pajak yaitu untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik. Namun demikian, dalam literatur-literatur perpajakan, dikenal dua macam fungsi pajak yaitu fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsi mengatur (regulair).



                   Fungsi penerimaan adalah fungsi utama pajak. Pajak ditarik terutama untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak. Dua pajak penyumbang penerimaan terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian, dua jenis pajak ini lebih memiliki fungsi penerimaan (budgetair) ketimbang fungsi mengatur.

[1] PJA. Adriani dalam Santoso Brotodihardjo, 1991, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, PT. Eresco Bandung, hal. 2.



BAB III
PEMBAHASAN

3.1         Pengertian Pajak
Banyak pendapat para ahli hukum yang memberikan definisi tentang pajak, walaupun pendapat tersebut saling berbeda tetapi mempunyai inti dan tujuan yang sama, diantaranya yaitu :
1.        Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH
“ Pajak adalah iuran wajib kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Akan tetapi pendapat itu kemudian dikoreksi kembali. Di dalam bukunya yang berjudul Pajak dan Pembangunan (1974)., definisi tersebut diubah menjadi sebagai berikut : “ Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplusnya” digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.” [2]
2.        Dr. Soeparman Soemahamidjaja
Dalam disertasinya yang berjudul “ Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.”
3.        Prof. PJA. Adriani
Ia pernah menjabat Guru Besar Hukum Pajak pada Universitas Amsterdam (Belanda), Pimpinan Internasional Bureau of Fiscal Documentation di Amsterdam. Menurutnya pengertian pajak adalah “ Iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk,
dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.” [3]




                    Dari defini Adriani ini terlihat bahwa pajak dianggap sebagai pengertian yang merupakan spesies dari sebuah genus berupa pungutan. Dengan demikian ruang lingkup pungutan lebih luas daripada pajak. Di dalam definisi tersebut terlihat bahwa dia menekankan fungsi budgeter (keuangan) pajak, sekalipun sebenarnya pajak masih mempunyai fungsi lain yang juga sangat penting, yakni fungsi mengatur.


[2] Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. 1974, Pajak dan Pembangunan, PT. Erecson Bandung, hal, 8.
[3] PJA, Adriani dalam Santoso Brotodiharjo, 1991, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, PT. Erecson Bandung, hal, 2.


3.2         Fungsi  Pajak sebagai Budgeter (Anggaran)
Kata fungsi bermakna jabatan, faal, besaran dan kegunaan. Namun pengertian yang paling tepat yang sering dipakai pada fungsi perpajakan ialah kata kegunaan. Jadi makna fungsi pajak bila dilihat dari kata kegunaan itu lebih cenderung kepada kegunaan pokok atau manfaat pokok dari pajak itu sendiri. Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
Dan salah satu fungsi pajak tersebut adalah budgeter (anggaran). Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Berdasarkan fungsi ini, pemerintah yang membutuhkan dana untuk membiayai berbagai kepentingan memungut pajak dari penduduknya.
Dengan demikian fungsi budgeter atau anggaran adalah fungsi pajak yang dipergunakan sebagai alat atau instrumen untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini fungsi pajak lebih diarahkan sebagai instrumen penarik dana dari masyarakat untuk dimasukkan ke dalam kas negara. Dana dari pajak itulah yang kemudian digunakan sebagai penopang bagi penyelenggaraan aktivitas pemerintahan. Fungsi semacam itu kiranya sudah dikenal sejak lama, bahkan ada yang menyebutkan sejak zaman purbakala.[4] 
[4] Chidir Ali, ASH. 1993, Hukum Pajak Elementer, PT. Eresco, Bandung, hal. 134. 
Adapun yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagai berikut :
a)        Jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
         b)        Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus ;
c)        Jangan sampai ada objek pajak dari pengamatan dan perhitungan fiskus yang terlepas.
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus. Sedangkan yang mempengaruhi optimalisasi fungsi budgeter atas pajak adalah :
a)        Filsafat negara
Negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
b)        Kejelasan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan
Yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak.
c)        Tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
Secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
d)       Kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
Sangat menentukan efektifitas UU dan peraturan perpajakan. fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
e)        Strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak.
Unit-unit untuk ini adalah :
1.     Kantor pelayanan pajak
2.     Kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
Sejak 1983 Indonesia mencanangkan pajak sebagai sumber pemasukan dan alternatif untuk menggantikan posisi dominan minyak dan gas bumi, sehingga sudah tentu fungsi budgeter inilah yang mengemuka. Bahkan apabila menengok ke negara-negara lain, hampir semua negara memasukkan dana dari masyarakat antara lain melalui pajak ini. Memang ada negara-negara tertentu yang disebut-sebut tidak memungut pajak dari rakyatnya, atau kalaupun memungut maka bertarif rendah, tetapi tak banyak negara yang melakukannya. Dana yang sudah masuk ke dalam kas negara kemudian digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

3.3        Fungsi pajak sebagai budgeter untuk suatu negara
Fungsi budgeter dijalankan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang secara rutin dikeluarkan pemerintah, dan yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan, seperti pelaksanaan pembangunan. Hal ini karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system : 
a.         Self assessment system; menghitung pajak sendiri
b.        official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus.
Salah satu contoh pengeluaran untuk pembangunan adalah pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur adalah pembangunan sarana umum seperti jalan raya, jalan tol, jembatan, sekolah negeri, rumah sakit, puskesmas, kantor polisi. Semua itu dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.
               Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Sedangkan gaji pegawai negeri, gaji hakim pengadilan, gaji jaksa, gaji anggota dewan, gaji pejabat lembaga negara, gaji presiden, gaji menteri dan gaji polisi negara, gaji tentara, gaji guru semua itu dibiayai dari uang pajak , pembiayaan tersebut sering diistilahkan sebagai belanja pegawai. Selain itu banyak sekali contoh pajak di lingkungan sekitar kita, seperti : 
1.      Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya.
2.      Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan yang akan diperhitungkan besar pajaknya. PKP didapat dengan cara mengurangi total penghasilan selama satu tahun dengan penghasilan tidak kena pajak ( PTKP ).
3.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
4.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah Pajak penjualan yang dikenakan terhadap nilai jual  setiap perpindahan / pertukaran barang, sehingga menimbulkan pajak berganda
5.      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya.
6.      Bea Materai adalah pungutan yang dikenakan pada dokumen resmi tertentu dengan tujuan untuk     memberikan nilai hukum, sehingga menjadi surat berharga.














BAB IV
PENUTUP
4.1        Kesimpulan
Jadi, pajak adalah iuran wajib kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Sedangkan fungsi pajak budgeter atau anggaran adalah fungsi pajak yang dipergunakan sebagai alat atau instrumen untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Fungsi budgeter dijalankan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang secara rutin dikeluarkan pemerintah, dan yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan, seperti pelaksanaan pembangunan. Hal ini karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
4.2        Saran
Diharapkan agar masyarakat taat dan patuh untuk membayar pajak dan setiap mayarakat harus sadar bahwa dengan semakin menikmati hasil-hasil pembangunan semakin besar, kesadaran akan tanggung jawab menjadi nilai yang fundamental dalam pembangunan nasional.







DAFTAR PUSTAKA

Pudyatmoko, Y. Sri. 2009. Pengantar Hukum Pajak, C.V Andi Offset, Yogyakarta.
http://ardymanreza.blogspot.com/2012/12/pengertian-pajak-dan-fungsi-pajak.html
http://www.scribd.com/doc/29152773/FUNGSI-PAJAK
http://kuliahpajakub.blogspot.com/2013/01/fungsi-pajak.html
http://google.com
http://fat.net76.net/Ekonomi/Pajak/materi6.html

1 komentar:

  1. thx cantik buat tulisannya.
    bantu tugas saya di perkuliahan matkul hukum perijinan FH UNPAD haha

    BalasHapus